on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Also known as: Keppres 101/1999 · Keppres No. 101 Tahun 1999 · Keppres Nomor 101 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan peran Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dengan perkembangan kebijakan dan strategi nasional, serta mengubah nomenklatur, tugas, dan fungsi Dewan Pertahanan Keamanan menjadi Dewan Ketahanan Nasional. Selain itu, diperlukan penyesuaian nomenklatur, tugas, dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menjadi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Ketentuan Substansial
Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) bertugas membantu Presiden dalam pembinaan ketahanan nasional dan menetapkan kebijakan serta strategi nasional. Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional. Organisasi Wantannas terdiri dari Ketua Dewan, Sekretaris Dewan, dan anggota inti yang dapat ditambah sesuai kebutuhan. Setjen Wantannas terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pembinaan ketahanan nasional.