Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dengan mengubah susunan Dewan tersebut. Susunan baru Dewan Pertahanan Keamanan Nasional mencakup Presiden sebagai Ketua Dewan, Wakil Presiden, beberapa Menteri Koordinator, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Panglima Angkatan Bersenjata, Ketua Badan Koordinasi Intelijen Negara, dan Sekretaris Jenderal Dewan sebagai anggota inti. Susunan ini dapat ditambah dengan anggota tambahan yang dianggap perlu oleh Presiden. Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Kepala Kepolisian dapat menghadiri sidang atas permintaan Ketua Dewan.