Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (SETJEN DEWAN HANKAMNAS) guna mendukung kelancaran tugas Dewan Pertahanan Keamanan Nasional. Keputusan ini menetapkan kedudukan SETJEN DEWAN HANKAMNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen di bawah Presiden. Tugas pokok SETJEN meliputi pengumpulan, pengolahan, dan analisis bahan untuk perumusan kebijakan pertahanan dan keamanan nasional serta pembinaan administrasi dan pelayanan teknis. Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, dan empat Deputi dengan bidang tugas masing-masing. Keputusan ini juga mengatur fungsi dan tanggung jawab setiap bagian dalam organisasi, termasuk Biro Umum, Biro Dokumentasi, dan Biro Keuangan.