For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 27/2018 · Peraturan KPU No. 27 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2018Publication Date:15 Agustus 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date20 Agustus 2018
Publication Date15 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 975)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan terkait seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang memengaruhi jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan ketentuan terkait lainnya. Peraturan ini menambahkan ruang lingkup yang mencakup penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota dan penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Di samping itu, diatur mekanisme penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi 5 (lima) orang bagi yang telah dilantik dengan jumlah 3 (tiga) orang, yang masih dalam proses seleksi, maupun yang belum melaksanakan proses seleksi. Proses penambahan anggota dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU, dengan mempertimbangkan hasil seleksi sebelumnya. KPU dapat mendelegasikan wewenang uji kelayakan dan kepatutan kepada KPU Provinsi. Selain itu, diatur pula mekanisme penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti, dengan mengganti dengan calon anggota KPU peringkat berikutnya yang masih memenuhi syarat. KPU melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pemenuhan syarat calon pengganti, dan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada KPU Provinsi.

(-)

(-)