For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 4/2020 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2020Publication Date:8 April 2020
Aparatur Sipil NegaraPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date23 April 2020
Publication Date08 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018, Nomor 27 Tahun 2018, Nomor 2 Tahun 2019, dan Nomor 17 Tahun 2019.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian ambang batas kelulusan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan mekanisme penggantian antarwaktu calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Secara spesifik, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai tes tertulis, termasuk metode pelaksanaan dan nilai ambang batas kelulusan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah dan menambahkan ketentuan mengenai mekanisme penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk prosedur uji kelayakan dan kepatutan bagi calon pengganti antarwaktu yang diambil dari berbagai daftar calon yang telah lulus tahapan seleksi sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai verifikasi dan klarifikasi persyaratan calon pengganti antarwaktu, serta kemungkinan pendelegasian tugas verifikasi dan klarifikasi kepada KPU Provinsi.

(-)

(-)