For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 3/2021 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2021 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2021Publication Date:6 Juli 2021
Aparatur Sipil NegaraPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date08 Juli 2021
Publication Date06 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum: a. Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 975); b. Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116); c. Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 65); d. Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1512); dan e. Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 404).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan ini terutama berkaitan dengan ketentuan penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi penyesuaian terhadap Pasal 34B, penambahan Pasal 34Bb, Pasal 34Bc, dan Pasal 34Bd, perubahan terhadap Pasal 34C, penambahan Pasal 34Cc, perubahan terhadap Pasal 34D, dan penambahan Pasal 34Dd. Secara umum, perubahan ini mengatur lebih detail mengenai prosedur dan persyaratan penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk mekanisme verifikasi, klarifikasi, dan uji kelayakan terhadap calon pengganti antarwaktu.

Hak dan Kewajiban:

Calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan kepada KPU. KPU memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan tersebut. Jika diperlukan, KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi kepada KPU Provinsi. KPU juga berwenang untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan uji kelayakan terhadap calon pengganti antarwaktu.

(-)

(-)