For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 17/2019 · Peraturan KPU No. 17 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:26 November 2019Publication Date:25 November 2019
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date26 November 2019
Publication Date25 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139) 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 975) 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116) 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 65)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat dengan tujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa sebagian pasal dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta hasil pemantauan dan peninjauan atas penyelenggaraan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tahun 2018 dan 2019.

Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap proses pembentukan dan persyaratan anggota Tim Seleksi, pembentukan kelompok kerja terkait seleksi, sosialisasi tahapan seleksi, dokumen persyaratan pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, dan tes wawancara.

Perubahan signifikan termasuk penambahan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam Tim Seleksi dan proses seleksi, serta penyesuaian persyaratan administrasi dan tahapan seleksi untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodasi kebutuhan praktis dalam penyelenggaraan seleksi.

(-)

(-)