For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 2/2019 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2019Publication Date:25 Januari 2019
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date28 Januari 2019
Publication Date25 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 975); dan b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1116)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi penyelenggaraan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tahun 2018 yang menunjukkan perlunya penyempurnaan beberapa ketentuan.

Perubahan tersebut meliputi pembentukan kelompok kerja (pokja) di tingkat KPU Provinsi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap proses seleksi dan membantu KPU dalam penyelesaian sengketa seleksi. Anggota KPU Provinsi yang mencalonkan kembali dilarang masuk dalam pokja. Perubahan juga mencakup penambahan dan perubahan ketentuan terkait tes tertulis, tes psikologi, dan tes kesehatan, termasuk penambahan ambang batas nilai (passing grade) untuk tes tertulis calon anggota KPU Provinsi dan ketentuan mengenai pihak ketiga yang menyelenggarakan tes psikologi dan kesehatan.

Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai tes wawancara, penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, serta uji kelayakan dan kepatutan. KPU dapat mengambil alih pelaksanaan seleksi jika tim seleksi tidak dapat mengambil keputusan atau terdapat pelanggaran. KPU juga dapat menunda pelantikan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota jika terdapat masukan yang berdampak pada tidak terpenuhinya syarat calon.

Lampiran Peraturan KPU ini juga diubah, mencakup jenis formulir seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta formulir yang terkait dengan tim seleksi.

(-)

(-)