on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 2/2019 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi penyelenggaraan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tahun 2018 yang menunjukkan perlunya penyempurnaan beberapa ketentuan.
Perubahan tersebut meliputi pembentukan kelompok kerja (pokja) di tingkat KPU Provinsi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap proses seleksi dan membantu KPU dalam penyelesaian sengketa seleksi. Anggota KPU Provinsi yang mencalonkan kembali dilarang masuk dalam pokja. Perubahan juga mencakup penambahan dan perubahan ketentuan terkait tes tertulis, tes psikologi, dan tes kesehatan, termasuk penambahan ambang batas nilai (passing grade) untuk tes tertulis calon anggota KPU Provinsi dan ketentuan mengenai pihak ketiga yang menyelenggarakan tes psikologi dan kesehatan.
Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai tes wawancara, penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, serta uji kelayakan dan kepatutan. KPU dapat mengambil alih pelaksanaan seleksi jika tim seleksi tidak dapat mengambil keputusan atau terdapat pelanggaran. KPU juga dapat menunda pelantikan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota jika terdapat masukan yang berdampak pada tidak terpenuhinya syarat calon.
Lampiran Peraturan KPU ini juga diubah, mencakup jenis formulir seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta formulir yang terkait dengan tim seleksi.