Peraturan Menteri ini mengatur tata cara akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan. Akreditasi meliputi usaha jasa penunjang tenaga listrik seperti Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, dan Lembaga Sertifikasi Produk. Sertifikasi meliputi Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik Tegangan Rendah, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, Sertifikasi Kompetensi Asesor, Sertifikasi Badan Usaha, dan Sertifikasi Produk.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan prosedur akreditasi bagi lembaga sertifikasi, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Lembaga sertifikasi wajib memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan memenuhi standar sistem manajemen mutu. Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk mendapatkan penunjukan dari Menteri atau gubernur sebelum mendapatkan akreditasi.
Peraturan ini juga mengatur sertifikasi instalasi tenaga listrik, sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan, sertifikasi badan usaha, dan sertifikasi produk. Setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha. Peralatan dan pemanfaat tenaga listrik harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan secara wajib oleh Menteri.