For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 28/2014 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai kajian historis terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

  • Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi:

    Dokumen yang diberikan (Permen ESDM No.28 Tahun 2014) tidak memuat ketentuan pencabutan dalam teks aslinya karena dokumen tersebut adalah peraturan yang diundangkan pada 16 Oktober 2014. Status non-aktif/"tidak berlaku" dinyatakan di luar teks ini (oleh pemberitahuan pihak pengguna). Untuk memastikan tanggal dan dasar pencabutan resmi, perlu verifikasi ke sumber resmi seperti Berita Negara Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, atau Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (Peraturan.go.id). Jika peraturan ini memang dicabut, tanggal pencabutan dan peraturan pencabut tercantum di instrumen pencabut (mis. Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang mencabut/menyempurnakan).

  • Peraturan apa yang menggantikan (jika ada):

    Berdasarkan teks Permen ini sendiri tidak ada rujukan ke penggantian. Hingga perlu dilakukan verifikasi publik, tidak dapat dipastikan peraturan pengganti secara spesifik. Kemungkinan pengganti adalah Peraturan Menteri ESDM yang lebih baru tentang kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik atau peraturan yang mengintegrasikan ketentuan ini ke dalam pengaturan yang lebih luas mengenai usaha jasa penunjang tenaga listrik (mis. revisi Permen ESDM, Peraturan Pemerintah terkait, atau peraturan pelaksana lain). Untuk kepastian, cek peraturan-peraturan ESDM berikutnya dan pengumuman pencabutan resmi di Berita Negara/JDIH.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    Dalam teks Permen No.28/2014 tidak tercantum amandemen atau perubahan. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen ini, tidak ada riwayat perubahan yang tercantum sebelum statusnya menjadi tidak berlaku. Namun, riwayat perubahan administratif atau pencabutan akan tercantum pada peraturan pencabut atau dalam catatan resmi JDIH; verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah pernah ada perubahan/perbaikan (mis. penambahan lampiran atau peraturan pelaksana) sebelum dinyatakan tidak berlaku.

Catatan penting: Karena status non-aktif tidak dijelaskan di dalam teks Peraturan ini, semua klaim mengenai tanggal pencabutan dan pengganti harus dikonfirmasi melalui sumber resmi. Analisis ini bersifat historis dan indikatif.

Isi Kebijakan (Historis)
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:

    Permen ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Tujuannya adalah untuk menetapkan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sehingga terjadi standarisasi kemampuan usaha dan kompetensi tenaga teknik, mendukung keselamatan, kualitas layanan, dan kepatuhan teknis dalam sektor ketenagalistrikan.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Kewajiban: Usaha jasa penunjang tenaga listrik diwajibkan untuk dikualifikasikan (besar/menengah/kecil) berdasarkan tingkat kemampuan usaha dan keahlian personel. Pelaku usaha diharapkan memenuhi kriteria dalam Lampiran I dan II untuk dapat melaksanakan kegiatan tertentu.
    • Hak: Setelah memenuhi kualifikasi, pelaku usaha memperoleh pengakuan formal atas kapasitasnya yang memungkinkan akses ke pasar, ikut serta dalam tender/proyek sesuai kualifikasi, dan mendapat kepastian status regulatori untuk subbidang yang diizinkan.
    • Ketentuan khusus: Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mengikuti ketentuan peraturan lain; artinya ada hak/kewajiban tersendiri untuk penyelenggara pemerintah.
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:

    Dokumen perundang-undangan yang Anda berikan tidak menyatakan alasan pencabutan, karena pencabutan adalah tindakan selanjutnya oleh pembuat peraturan. Secara umum, alasan pencabutan/perubahan peraturan seperti ini dapat meliputi:

    • Harmonisasi atau konsolidasi regulasi (menggabungkan beberapa peraturan menjadi satu peraturan yang lebih komprehensif).
    • Perubahan kebijakan sektor yang memerlukan pembaruan kriteria kualifikasi atau mekanisme pengawasan.
    • Adanya ketidaksesuaian teknis dengan perkembangan teknologi atau praktik industri sehingga membutuhkan revisi.
    • Penerbitan peraturan yang memuat ketentuan yang bertentangan atau menggantikan secara substansial isi Permen ini.
  • Dampak pencabutan (historis dan praktis):

    • Kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat terganggu sampai peraturan pengganti jelas; pelaku usaha harus menyesuaikan diri dengan kriteria baru bila ada pengganti.
    • Peralihan administrasi sertifikasi dan pengakuan kualifikasi dapat menimbulkan beban administratif dan biaya bagi pelaku usaha dan lembaga sertifikasi.
    • Untuk kegiatan yang sedang berjalan (kontrak/proyek), pencabutan dapat memunculkan kebutuhan penyesuaian kontrak atau konfirmasi legalitas pelaksanaan sesuai ketentuan peralihan.

Catatan: Rincian kewajiban teknis dan sanksi administratif yang semula tercantum dalam lampiran-lampiran dan peraturan terkait harus dikonfirmasi melalui teks lampiran asli dan peraturan pelaksana lain yang terkait.

Ketentuan Peralihan (Historis dan Implikasi Pencabutan)
  • Ketentuan peralihan saat dicabut:

    Dalam teks Permen No.28/2014 yang tersedia tidak terdapat pasal peralihan atau pasal-pasal akhir yang merinci mekanisme peralihan jika peraturan ini dicabut. Oleh karena itu, ketentuan peralihan yang mengatur transisi dari peraturan ini ke aturan baru (jika ada) harus dicari dalam instrumen pencabutan atau peraturan pengganti yang secara eksplisit menyatakan bagaimana status kualifikasi, sertifikat, dan izin yang sudah ada ditangani.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:

    • Secara praktik pemerintahan, peraturan pengganti biasanya memuat pasal peralihan yang mengatur: masa transisi, konversi atau pengakuan kualifikasi lama, jangka waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan, dan mekanisme administratif untuk penerapan kualifikasi baru.
    • Tanpa peraturan pengganti yang jelas, instansi teknis (Kementerian ESDM atau unit yang berwenang) umumnya mengeluarkan petunjuk teknis atau surat edaran untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan kepastian hukum sementara menunggu aturan baru.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Hak dan kewajiban yang timbul selama masa berlakunya Permen ini (mis. kontrak yang berdasarkan kualifikasi sesuai Permen) biasanya tetap mempunyai efek hukum terhadap para pihak sepanjang tidak diatur berbeda oleh peraturan pencabut atau pengganti. Namun, pelaksanaan lanjutnya dapat diatur ulang oleh peraturan pengganti.
    • Perizinan atau sertifikasi yang diberikan berdasarkan Permen ini umumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis kecuali peraturan pencabut secara tegas menyatakan sebaliknya.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    Perkara administratif atau sengketa yang timbul saat peraturan ini masih berlaku biasanya diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan atau keputusan itu terjadi. Jika peraturan baru mengubah mekanisme penyelesaian, seringkali peraturan pencabut/pengganti akan menetapkan aturan transisi mengenai perkara yang sedang berjalan (mis. pelimpahan berkas, penerapan ketentuan lama untuk kasus yang sudah berjalan, atau konversi keputusan administratif).

Saran verifikasi: Untuk penentuan pasti mengenai ketentuan peralihan dan status hak/kewajiban, periksa peraturan pencabut/pengganti dan dokumen pelaksana (surat edaran/keputusan teknis) serta catatan administratif pada JDIH Kementerian ESDM atau Berita Negara.

Sanksi (Historis)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    Dalam teks Permen No.28/2014 yang disediakan tidak tercantum secara eksplisit daftar sanksi administratif atau pidana. Namun, pengaturan sanksi bagi pelanggaran terkait usaha jasa penunjang tenaga listrik umumnya diatur dalam ketentuan yang lebih luas, yaitu:

    • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang memuat ketentuan sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran tertentu di sektor ketenagalistrikan.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang menjadi dasar Permen ini, dan yang kemungkinan memuat ketentuan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan usaha.

    Secara praktik, sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku usaha dapat meliputi peringatan administratif, pembekuan atau pencabutan izin/kualifikasi, denda administratif, dan dalam kasus pelanggaran pidana (mis. tindakan yang membahayakan keselamatan publik atau fraud) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan UU.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Pelanggaran yang terjadi saat Permen masih berlaku tetap dapat ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku pada waktu pelanggaran terjadi. Pencabutan peraturan tidak menghapus kewenangan untuk menindak pelanggaran masa lalu kecuali peraturan pencabut secara tegas mengatur lain.
    • Pelaksanaan sanksi yang sedang berjalan biasanya dilanjutkan oleh instansi berwenang; bila peraturan pengganti mengubah mekanisme sanksi, peraturan pengganti atau ketentuan peralihan akan menentukan apakah sanksi dilanjutkan, dikonversi, atau dihentikan.
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    Untuk kasus atau proses administratif yang belum selesai ketika peraturan ini dicabut, penyelesaiannya bergantung pada ketentuan peralihan dalam peraturan pencabut/pengganti atau kebijakan pelaksana (surat edaran/keputusan teknis). Jika tidak ada ketentuan peralihan yang jelas, instansi penegak biasanya mengikuti prinsip hukum administrasi: teruskan penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku saat tindakan/keputusan dibuat atau mengacu pada instruksi pelaksana dari Kementerian ESDM.

Rekomendasi praktis: Untuk kasus nyata (proses sanksi, pencabutan izin, atau gugatan administrasi) cek arsip keputusan administratif, surat perintah pelaksanaan sanksi, dan peraturan penerus. Konsultasi hukum khusus direkomendasikan untuk penyelesaian perkara yang sedang berjalan atau untuk menentukan hak dan kewajiban terkait sanksi.