on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Also known as: Permen ESDM 28/2014 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai kajian historis terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi:
Dokumen yang diberikan (Permen ESDM No.28 Tahun 2014) tidak memuat ketentuan pencabutan dalam teks aslinya karena dokumen tersebut adalah peraturan yang diundangkan pada 16 Oktober 2014. Status non-aktif/"tidak berlaku" dinyatakan di luar teks ini (oleh pemberitahuan pihak pengguna). Untuk memastikan tanggal dan dasar pencabutan resmi, perlu verifikasi ke sumber resmi seperti Berita Negara Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, atau Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (Peraturan.go.id). Jika peraturan ini memang dicabut, tanggal pencabutan dan peraturan pencabut tercantum di instrumen pencabut (mis. Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang mencabut/menyempurnakan).
Peraturan apa yang menggantikan (jika ada):
Berdasarkan teks Permen ini sendiri tidak ada rujukan ke penggantian. Hingga perlu dilakukan verifikasi publik, tidak dapat dipastikan peraturan pengganti secara spesifik. Kemungkinan pengganti adalah Peraturan Menteri ESDM yang lebih baru tentang kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik atau peraturan yang mengintegrasikan ketentuan ini ke dalam pengaturan yang lebih luas mengenai usaha jasa penunjang tenaga listrik (mis. revisi Permen ESDM, Peraturan Pemerintah terkait, atau peraturan pelaksana lain). Untuk kepastian, cek peraturan-peraturan ESDM berikutnya dan pengumuman pencabutan resmi di Berita Negara/JDIH.
Riwayat perubahan sebelum dicabut:
Dalam teks Permen No.28/2014 tidak tercantum amandemen atau perubahan. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen ini, tidak ada riwayat perubahan yang tercantum sebelum statusnya menjadi tidak berlaku. Namun, riwayat perubahan administratif atau pencabutan akan tercantum pada peraturan pencabut atau dalam catatan resmi JDIH; verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah pernah ada perubahan/perbaikan (mis. penambahan lampiran atau peraturan pelaksana) sebelum dinyatakan tidak berlaku.
Catatan penting: Karena status non-aktif tidak dijelaskan di dalam teks Peraturan ini, semua klaim mengenai tanggal pencabutan dan pengganti harus dikonfirmasi melalui sumber resmi. Analisis ini bersifat historis dan indikatif.
Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:
Permen ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Tujuannya adalah untuk menetapkan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sehingga terjadi standarisasi kemampuan usaha dan kompetensi tenaga teknik, mendukung keselamatan, kualitas layanan, dan kepatuhan teknis dalam sektor ketenagalistrikan.
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:
Dokumen perundang-undangan yang Anda berikan tidak menyatakan alasan pencabutan, karena pencabutan adalah tindakan selanjutnya oleh pembuat peraturan. Secara umum, alasan pencabutan/perubahan peraturan seperti ini dapat meliputi:
Dampak pencabutan (historis dan praktis):
Catatan: Rincian kewajiban teknis dan sanksi administratif yang semula tercantum dalam lampiran-lampiran dan peraturan terkait harus dikonfirmasi melalui teks lampiran asli dan peraturan pelaksana lain yang terkait.
Ketentuan peralihan saat dicabut:
Dalam teks Permen No.28/2014 yang tersedia tidak terdapat pasal peralihan atau pasal-pasal akhir yang merinci mekanisme peralihan jika peraturan ini dicabut. Oleh karena itu, ketentuan peralihan yang mengatur transisi dari peraturan ini ke aturan baru (jika ada) harus dicari dalam instrumen pencabutan atau peraturan pengganti yang secara eksplisit menyatakan bagaimana status kualifikasi, sertifikat, dan izin yang sudah ada ditangani.
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Perkara administratif atau sengketa yang timbul saat peraturan ini masih berlaku biasanya diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan atau keputusan itu terjadi. Jika peraturan baru mengubah mekanisme penyelesaian, seringkali peraturan pencabut/pengganti akan menetapkan aturan transisi mengenai perkara yang sedang berjalan (mis. pelimpahan berkas, penerapan ketentuan lama untuk kasus yang sudah berjalan, atau konversi keputusan administratif).
Saran verifikasi: Untuk penentuan pasti mengenai ketentuan peralihan dan status hak/kewajiban, periksa peraturan pencabut/pengganti dan dokumen pelaksana (surat edaran/keputusan teknis) serta catatan administratif pada JDIH Kementerian ESDM atau Berita Negara.
Sanksi yang dahulu berlaku:
Dalam teks Permen No.28/2014 yang disediakan tidak tercantum secara eksplisit daftar sanksi administratif atau pidana. Namun, pengaturan sanksi bagi pelanggaran terkait usaha jasa penunjang tenaga listrik umumnya diatur dalam ketentuan yang lebih luas, yaitu:
Secara praktik, sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku usaha dapat meliputi peringatan administratif, pembekuan atau pencabutan izin/kualifikasi, denda administratif, dan dalam kasus pelanggaran pidana (mis. tindakan yang membahayakan keselamatan publik atau fraud) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan UU.
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Untuk kasus atau proses administratif yang belum selesai ketika peraturan ini dicabut, penyelesaiannya bergantung pada ketentuan peralihan dalam peraturan pencabut/pengganti atau kebijakan pelaksana (surat edaran/keputusan teknis). Jika tidak ada ketentuan peralihan yang jelas, instansi penegak biasanya mengikuti prinsip hukum administrasi: teruskan penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku saat tindakan/keputusan dibuat atau mengacu pada instruksi pelaksana dari Kementerian ESDM.
Rekomendasi praktis: Untuk kasus nyata (proses sanksi, pencabutan izin, atau gugatan administrasi) cek arsip keputusan administratif, surat perintah pelaksanaan sanksi, dan peraturan penerus. Konsultasi hukum khusus direkomendasikan untuk penyelesaian perkara yang sedang berjalan atau untuk menentukan hak dan kewajiban terkait sanksi.