on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan
Also known as: Permen ESDM 27/2005 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tanda Keselamatan pada peralatan dan pemanfaat tenaga listrik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh sertifikat produk dan sertifikat kesesuaian produk, serta tata cara pembubuhan tanda SNI dan tanda keselamatan.