For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2005

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan

Also known as: Permen ESDM 27/2005 · Permen ESDM No. 27 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2005Publication Date:14 Juli 2005
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 188-12/44/600.4/2003 tanggal 18 Juli 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI Pada Peralatan Tenaga Listrik Produksi Dalam Negeri. 2. Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 189-12/44/600.4/2003 tanggal 18 Juli 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembubuhan Tanda Keselamatan Pada Pemanfaat Tenaga Listrik Produksi Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tanda Keselamatan pada peralatan dan pemanfaat tenaga listrik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap peralatan tenaga listrik yang SNI-nya diberlakukan sebagai SNI Wajib harus dibubuhi tanda SNI setelah mendapatkan sertifikat produk.
  2. Setiap pemanfaat tenaga listrik yang SNI-nya diberlakukan sebagai SNI Wajib harus dibubuhi tanda Keselamatan setelah mendapatkan sertifikat produk.
  3. Sertifikasi produk dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan mendapat penugasan dari Direktur Jenderal. Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Peralatan atau pemanfaat tenaga listrik produk impor yang tidak mempunyai tanda SNI atau tanda keselamatan dapat diperjualbelikan dengan dibubuhi tanda kesesuaian produk setelah mendapatkan sertifikat kesesuaian produk.
  5. Lembaga sertifikasi produk melakukan pemeriksaan berkala atas konsistensi penggunaan sertifikat produk oleh produsen.
  6. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses sertifikasi dan pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh sertifikat produk dan sertifikat kesesuaian produk, serta tata cara pembubuhan tanda SNI dan tanda keselamatan.

1. Selama belum tersedia lembaga sertifikasi produk dan laboratorium uji yang diakreditasi oleh KAN, untuk sementara kegiatan sertifikasi produk dan kegiatan pengujian dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk dan laboratorium uji yang ditunjuk Direktur Jenderal. 2. Dalam hal belum tersedia lembaga sertifikasi produk dan laboratorium uji yang diakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat produk dan sertifikat kesesuaian produk dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI dan Lampiran XII Peraturan Menteri ini.

(-)