For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 12/2021 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2021Publication Date:17 Juni 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKlasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date17 Juni 2021
Publication Date17 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 46 ayat (7), Pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar dan prosedur yang jelas dalam klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan bidang dan subbidang usaha, serta kualifikasi usaha berdasarkan tingkat kemampuan usaha dan kompetensi tenaga teknik. Peraturan ini juga mengatur tentang akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Selain itu, diatur pula mengenai sertifikasi ketenagalistrikan, yang meliputi sertifikasi instalasi tenaga listrik, sertifikasi kompetensi tenaga teknik, sertifikasi badan usaha, dan sertifikasi produk. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam Bab VI, termasuk kewajiban lembaga sertifikasi untuk memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik, memenuhi standar teknis dan keselamatan ketenagalistrikan, serta melaporkan perubahan data dan memberikan laporan berkala.

1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, lembaga sertifikasi kompetensi, Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Produk, Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, lembaga sertifikasi kompetensi, Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Sertifikat Badan Usaha, SLO, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan, yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi, pengalaman bekerja di atas level kompetensi yang dimiliki, dan terdaftar dalam Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik atau terdaftar sebagai Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik pada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat mengajukan penyesuaian Sertifikat Kompetensi melalui jalur portofolio kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik. 3. Permohonan penunjukan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, lembaga sertifikasi kompetensi, Lembaga Inspeksi Teknik, atau Lembaga Sertifikasi Produk yang masih dalam proses evaluasi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Permohonan SLO yang telah atau sedang dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik atau Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dapat dilanjutkan proses sertifikasinya sampai selesai. 5. Pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan tata letak, serta diagram satu garis, sebagai persyaratan permohonan SLO yang harus dilengkapi dengan NIDI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 6. Pemenuhan kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang melanggar ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 dan pemegang sertifikat yang melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79, serta pemegang surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 80 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan sertifikat Akreditasi, SLO, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Produk, Sertifikat Badan Usaha, atau pembekuan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.