For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Also known as: Permen ESDM 5/2014 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2014Publication Date:4 Februari 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date04 Februari 2014
Publication Date04 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standardisasi Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 921). 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 922). 3. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 046 Tahun 2006 tanggal 29 Agustus 2006.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Akreditasi diatur untuk Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha. Sertifikasi diatur untuk Instalasi Tenaga Listrik, Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Badan Usaha. Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, laboratorium pengujian, sertifikasi peralatan, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, atau pendidikan dan pelatihan. Pemegang sertifikat Akreditasi, penetapan Menteri, dan penunjukan Menteri berhak melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai lingkup yang diberikan, serta wajib memberikan jasa dengan mutu baik, memenuhi standar teknis dan keselamatan, menggunakan produk dalam negeri, memberi ganti kerugian jika menimbulkan kerugian, dan memberikan laporan berkala.

1. Keputusan Menteri tentang penetapan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dan surat penunjukan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Sertifikat Akreditasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri yang melanggar ketentuan dalam Pasal 40, dikenai sanksi administratif oleh Menteri. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan sertifikat Akreditasi, surat penetapan, atau surat penunjukan.