Peraturan Menteri ini mengatur tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Akreditasi diatur untuk Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha. Sertifikasi diatur untuk Instalasi Tenaga Listrik, Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Badan Usaha. Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, laboratorium pengujian, sertifikasi peralatan, Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, atau pendidikan dan pelatihan. Pemegang sertifikat Akreditasi, penetapan Menteri, dan penunjukan Menteri berhak melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai lingkup yang diberikan, serta wajib memberikan jasa dengan mutu baik, memenuhi standar teknis dan keselamatan, menggunakan produk dalam negeri, memberi ganti kerugian jika menimbulkan kerugian, dan memberikan laporan berkala.