For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 27/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 27/PERMEN-KP/2020

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2020Publication Date:10 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1759), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 544).

Peraturan Menteri ini menetapkan jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta untuk penyesuaian nomenklatur jabatan dan peningkatan kelas jabatan administrator dan pengawas lingkup pusat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
  2. Jabatan terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.
  3. Setiap jabatan memiliki kelas jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan.
  4. Kelas jabatan bagi pegawai Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Direktur Badan Layanan Umum.
  5. Daftar nomenklatur jabatan dan kelas jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  6. Kelas Jabatan sebagai salah satu komponen pemberian Tunjangan Kinerja.
  7. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

(-)

(-)