For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 58/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 58/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2017Publication Date:21 November 2017
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/KEPMEN-KP/2013 tentang Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jabatan ASN meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki Kelas Jabatan. ASN berhak menerima Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan, selain penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Daftar jabatan dan kelas jabatan untuk berbagai posisi di lingkungan kementerian tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)