For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 14/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2019

Status:
Inactive
Effective Date:15 Mei 2019Publication Date:3 Mei 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date15 Mei 2019
Publication Date03 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja. Selain itu, dikeluarkannya persetujuan penetapan kelas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi dasar penyesuaian jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018. Lampiran tersebut berisi daftar jabatan dan kelas jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup penyesuaian kelas jabatan untuk beberapa jabatan fungsional tertentu.

(-)

(-)