on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 12/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup daftar jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana setara eselon V di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta daftar jabatan dan kelas jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.