1. Tunjangan Kinerja untuk jabatan Kepala Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Analis Akuakultur, Teknisi Akuakultur, Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Pengawas Kelautan, Asisten Pengawas Kelautan, Pengelola Kesehatan Ikan, dan Teknisi Kesehatan Ikan, diberikan terhitung sejak dilantiknya pejabat tersebut.
2. Tunjangan Kinerja untuk jabatan dan Kelas Jabatan yang tidak tersebut pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
3. Seluruh jabatan yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
4. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.