For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 27/2023 · Permen KKP No. 27 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 27 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juli 2023Publication Date:27 Juli 2023
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 954).

Peraturan Menteri ini menetapkan jabatan dan kelas jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi (administrator, pengawas, pelaksana), dan Jabatan Fungsional. Selain itu, terdapat jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setiap jabatan memiliki kelas jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan. Kelas Jabatan bagi pegawai badan layanan umum ditetapkan oleh pimpinan badan layanan umum sesuai peraturan perundang-undangan. Daftar nomenklatur jabatan dan kelas jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kelas Jabatan menjadi salah satu komponen pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terdampak penataan birokrasi diberikan dengan ketentuan bahwa jika akumulasi komponen penghasilan yang diterima mengalami penurunan, maka penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilannya pada Jabatan Administrasi sebelumnya, atau jika akumulasi komponen penghasilan yang diterima lebih besar atau sama dengan besaran penghasilan pada saat menjadi pejabat administrasi, maka penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada Jabatan Fungsionalnya.

1. Tunjangan Kinerja untuk jabatan Kepala Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Analis Akuakultur, Teknisi Akuakultur, Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Pengawas Kelautan, Asisten Pengawas Kelautan, Pengelola Kesehatan Ikan, dan Teknisi Kesehatan Ikan, diberikan terhitung sejak dilantiknya pejabat tersebut. 2. Tunjangan Kinerja untuk jabatan dan Kelas Jabatan yang tidak tersebut pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Seluruh jabatan yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)