For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis

Also known as: KMK 155/KMK.03/2001 · KMK No. 155/KMK.03/2001

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:2 April 2001
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial:

Keputusan ini mengatur jenis-jenis BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, meliputi:

  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik.
  2. Makanan ternak, unggas, dan ikan, serta bahan baku pembuatannya.
  3. Barang hasil pertanian yang dipetik/diambil/disadap langsung dari sumbernya.
  4. Bibit/benih dari pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
  5. Bahan baku perak (granule/batangan).
  6. Bahan baku kertas dan logam uang.
  7. Air bersih yang dialirkan melalui pipa.
  8. Listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt).

Keputusan ini juga mengatur persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN, termasuk kewajiban memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengimpor atau menerima mesin dan peralatan pabrik. Petani, perusahaan air minum, dan perusahaan listrik tertentu tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.

1. Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, harus disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli, sepanjang belum dikreditkan, dengan mengajukan permohonan pengembalian kepada Direktur Jenderal Pajak. 3. Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.

1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor dan atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a dan huruf f harus disetor ke kas negara apabila : a. dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya; b. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f, digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan, sampai dengan dilakukannya penyetoran. 3. Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.