For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi

Also known as: PMK 268/PMK.03/2015 · PMK No. 268/PMK.03/2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Januari 2016Publication Date:31 Desember 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Januari 2016
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 363/KMK.03/2002; b. Nomor 371/KMK.03/2003; c. Nomor 11/PMK.03/2007; d. Nomor 31/PMK.03/2008, beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dan bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi strategis dengan memberikan insentif pajak. Ketentuan substansial meliputi pembebasan PPN untuk barang-barang seperti mesin dan peralatan pabrik, barang hasil usaha kelautan dan perikanan, serta bahan baku kerajinan perak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan Surat Keterangan Bebas PPN dan memenuhi persyaratan administratif yang ketat, termasuk dokumen pendukung dan pernyataan penggunaan barang. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa PPN yang telah dibayar dapat dikreditkan atau diminta kembali sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran PPN yang dibebaskan dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. 2. Pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN dapat dilakukan jika terdapat kesalahan atau jika PKP tidak berhak, dan PKP wajib membayar PPN yang dibebaskan.