For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis

Also known as: PMK 31/PMK.03/2008 · PMK No. 31/PMK.03/2008

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2007Publication Date:19 Februari 2008
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Perubahan ini mencakup penambahan definisi dan ketentuan baru terkait Barang Kena Pajak Tertentu, termasuk Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) yang kini termasuk dalam kategori barang strategis yang dibebaskan dari PPN. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan pembebasan PPN, serta kewajiban pelaporan bagi pengusaha yang terlibat dalam impor dan/atau penyerahan barang tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembebasan PPN tidak berlaku jika barang digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu.

(-)

  • 1. Jika Barang Kena Pajak Tertentu digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 5 tahun, PPN yang dibebaskan harus dibayar dalam 1 bulan.
  • 2. Jika ketentuan tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.