on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
Also known as: PMK 31/PMK.03/2008 · PMK No. 31/PMK.03/2008
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Perubahan ini mencakup penambahan definisi dan ketentuan baru terkait Barang Kena Pajak Tertentu, termasuk Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) yang kini termasuk dalam kategori barang strategis yang dibebaskan dari PPN. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan pembebasan PPN, serta kewajiban pelaporan bagi pengusaha yang terlibat dalam impor dan/atau penyerahan barang tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembebasan PPN tidak berlaku jika barang digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu.