on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebankan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tententu yang Bersifat Strategis
Also known as: PMK 11/PMK.03/2007 · PMK No. 11/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur bahwa barang hasil pertanian, barang modal, makanan ternak, dan beberapa barang lainnya dibebaskan dari PPN. Pengusaha yang mengimpor atau menerima penyerahan barang tersebut harus memiliki Surat Keterangan Bebas PPN, kecuali untuk barang tertentu seperti air bersih dan listrik. Peraturan ini juga menetapkan bahwa faktur pajak harus mencantumkan cap khusus yang menunjukkan pembebasan PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.