For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air

Also known as: PP 22/1982 · PP No. 22 Tahun 1982 · PP Nomor 22 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:12 Agustus 1982Publication Date:12 Agustus 1982
Pengelolaan Sumber Daya AlamKetahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Pengaturan Air
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1982
Publication Date12 Agustus 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. BAB I, BAB II, BAB IV, BAB V, dan BAB VI Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 489) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dengan tujuan mengatur tata pengaturan air guna mencapai manfaat maksimal bagi kehidupan rakyat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pembinaan terkait pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan air.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa tata pengaturan air harus berdasarkan asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian. Hak atas air diatur sebagai Hak Guna Air. Pemerintah Daerah diberi wewenang dalam pengelolaan air di wilayahnya, kecuali ditetapkan lain. Penggunaan air untuk keperluan minum menjadi prioritas utama. Penggunaan air untuk keperluan lain memerlukan izin, dan diatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Koordinasi pengaturan air dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan.

1. Izin penggunaan air dan/atau sumber air yang telah diberikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 489) yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barangsiapa tanpa izin dari pihak yang berwenang menggunakan air dan/atau sumber air untuk salah satu keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini dapat dipidana. 2. Barangsiapa yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang tidak melakukan dan/atau tidak ikut membantu dalam usaha menyelamatkan air, sumber air dan bangunan pengairan dapat dipidana.