For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Also known as: PP 42/2008 · PP No. 42 Tahun 2008 · PP Nomor 42 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2008Publication Date:23 Mei 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Sumber Daya Air
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2008
Publication Date23 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan guna mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan ini mencakup penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan konstruksi prasarana, operasi dan pemeliharaan, serta konservasi dan pendayagunaan sumber daya air. Pembagian kewenangan dilakukan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di berbagai tingkat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan pemenuhan standar teknis dalam pengelolaan sumber daya air.

1. Perjanjian antara pengelola sumber daya air dan pengguna air, sumber air dan/atau prasarana sumber daya air, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. 2. Izin penggunaan sumber daya air dan/atau prasarana sumber daya air yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan peraturan pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan pemerintah ini. 4. Konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air yang mengacu pada rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ada masih dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya pola dan rencana pengelolaan sumber daya air berdasarkan peraturan pemerintah ini. 5. Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi wajib dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan. 6. Dewan Sumber Daya Air Nasional wajib dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional ditetapkan.

1. Setiap pemrakarsa sebagai pemegang izin yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan, dan pencabutan izin. 2. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.