Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan guna mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan ini mencakup penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan konstruksi prasarana, operasi dan pemeliharaan, serta konservasi dan pendayagunaan sumber daya air. Pembagian kewenangan dilakukan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di berbagai tingkat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan pemenuhan standar teknis dalam pengelolaan sumber daya air.