on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembayaran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan
Also known as: PP 6/1981 · PP No. 6 Tahun 1981 · PP Nomor 6 Tahun 1981
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memastikan kelestarian air dan prasarana pengairan melalui kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan yang memadai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, badan hukum, badan sosial, dan perorangan yang mendapat manfaat langsung dari prasarana pengairan diwajibkan untuk berkontribusi dalam bentuk iuran. Iuran ini dikenakan kepada pihak-pihak yang memperoleh manfaat langsung dari air dan prasarana pengairan, kecuali petani yang telah dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan kebun-kebun percontohan pemerintah. Besarnya iuran ditentukan berdasarkan perhitungan ekonomi yang rasional dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan persetujuan Menteri Keuangan. Perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah berhak menarik dan menerima iuran ini, dan kewajiban pembayaran dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan.