For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Also known as: PP 30/2024 · PP No. 30 Tahun 2024 · PP Nomor 30 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2024Publication Date:14 Agustus 2024
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya AlamPenciptaan Lapangan Kerja

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Sumber Daya Air
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 2024
Publication Date14 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi sumber daya air, menciptakan keseimbangan antara fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta memastikan kemanfaatan umum yang maksimal. Pengelolaan dilakukan melalui konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Selain itu, kebijakan ini menetapkan sistem informasi sumber daya air dan pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan yang berkelanjutan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Semua penetapan terkait Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air yang mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah ada masih dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau pencabutan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan sebanyak 3 kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 hari kerja. 3. Dalam hal tidak melaksanakan kewajibannya setelah peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara untuk jangka waktu 14 hari kerja.