on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
Also known as: PP 121/2015 · PP No. 121 Tahun 2015 · PP Nomor 121 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya air dengan memperhatikan hak rakyat atas air, kelestarian lingkungan, dan pengawasan negara. Prioritas utama diberikan kepada badan usaha milik negara atau daerah, sementara izin untuk usaha swasta diberikan dengan syarat ketat. Pengusahaan sumber daya air harus meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dilakukan berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan. Izin pengusahaan diberikan jika kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi. Peraturan ini juga mengatur alokasi air berdasarkan prioritas, dengan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagai prioritas utama. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam pemberian izin sesuai dengan wilayahnya.