For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah

Also known as: PP 43/2008 · PP No. 43 Tahun 2008 · PP Nomor 43 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2008Publication Date:23 Mei 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeAir Tanah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2008
Publication Date23 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah bertujuan untuk mengatur pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan guna mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan ini meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Pengelolaan air tanah dilakukan berdasarkan cekungan air tanah yang ditetapkan oleh Presiden, dengan kebijakan dan strategi yang disusun secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan teknis dan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah. Izin pemakaian dan pengusahaan air tanah diatur dengan ketat, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon izin. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi air tanah, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan air tanah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Bupati/walikota mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77, atau Pasal 78. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.