Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kebijakan ini mengatur penataan Desa, kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan kekayaan Desa, pembangunan Desa dan kawasan perdesaan, badan usaha milik Desa, kerja sama Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat Desa. Peraturan ini juga mengatur secara rinci tata cara pemilihan kepala Desa, pengangkatan perangkat Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tata cara pemberhentian kepala Desa dan perangkat Desa. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN dan ADD dari APBD kabupaten/kota, serta pengelolaan kekayaan Desa.