Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap mereka. Ketentuan substansial meliputi pengaturan besaran penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBDesa dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap dengan ketentuan minimal tertentu. Jika ADD tidak mencukupi, kekurangan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa. Selain itu, belanja Desa diatur dengan ketentuan minimal 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta maksimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.