For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Also known as: PP 11/2019 · PP No. 11 Tahun 2019 · PP Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 2019Publication Date:28 Februari 2019
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap mereka. Ketentuan substansial meliputi pengaturan besaran penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBDesa dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap dengan ketentuan minimal tertentu. Jika ADD tidak mencukupi, kekurangan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa. Selain itu, belanja Desa diatur dengan ketentuan minimal 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta maksimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

1. Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. 2. Jika Desa belum dapat memenuhi ketentuan tersebut, pembayaran penghasilan tetap diberikan paling lambat mulai bulan Januari tahun 2020. 3. Pembayaran sebelum bulan Januari tahun 2020 didasarkan pada peraturan Bupati/Wali kota yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(-)