For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Also known as: PP 47/2015 · PP No. 47 Tahun 2015 · PP Nomor 47 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 2015Publication Date:30 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 guna memperkuat kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian terkait, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tata cara musyawarah desa, belanja desa, keuangan dan kekayaan desa, kerja sama desa, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta perencanaan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perubahan status desa, penetapan kewenangan desa, dan pengelolaan kekayaan milik desa.

(-)

(-)