For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: PP 11/2021 · PP No. 11 Tahun 2021 · PP Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Usaha Milik DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan untuk mengatur pembentukan dan pengelolaan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, dan pengembangan investasi. BUM Desa berfungsi sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen kebutuhan masyarakat, dan penyedia layanan publik. Peraturan ini menekankan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam pengelolaan BUM Desa, dengan Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan. Pengaturan meliputi pendirian BUM Desa, anggaran dasar, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa, perpajakan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa.

1. BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)