on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Also known as: PP 11/2021 · PP No. 11 Tahun 2021 · PP Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan untuk mengatur pembentukan dan pengelolaan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, dan pengembangan investasi. BUM Desa berfungsi sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen kebutuhan masyarakat, dan penyedia layanan publik. Peraturan ini menekankan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam pengelolaan BUM Desa, dengan Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan. Pengaturan meliputi pendirian BUM Desa, anggaran dasar, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa, perpajakan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa.