For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Also known as: PP 72/2005 · PP No. 72 Tahun 2005 · PP Nomor 72 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDesa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta perubahan status desa menjadi kelurahan. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan Kepala Desa sebagai pemimpin. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Desa juga dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa untuk meningkatkan pendapatan. Peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

1. Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya. 3. Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(-)