on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah
Also known as: PP 21/1968 · PP No. 21 Tahun 1968 · PP Nomor 21 Tahun 1968
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut menyajikan informasi dalam konteks historis karena Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah tidak lagi berlaku pada praktik hukum saat ini.
Tanggal pencabutan formal tidak tercantum dalam naskah yang dianalisis di sini. Dokumen ini sendiri ditetapkan pada 5 Juli 1968, namun statusnya saat ini dinyatakan tidak berlaku berdasarkan konteks institusional dan perkembangan hukum berikutnya.
Secara praktis, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini berhenti efektif diberlakukan sejak dilakukannya reorganisasi dan perubahan bentuk badan usaha negara/entitas tambang timah (mis. konversi/transformasi Perusahaan Negara menjadi bentuk badan usaha negara lain, seperti Perum/Perusahaan Perseroan (Persero) dan/atau pembentukan PT Timah (Persero) Tbk). Untuk tanggal dan dasar hukum pencabutan/penggantian yang konkret diperlukan penelusuran pada Lembaran Negara, Berita Negara, dan/atau arsip kementerian terkait.
Secara historis kegiatan dan fungsi yang diatur oleh PP ini kemudian diatur ulang dan dilanjutkan di bawah peraturan/perubahan organisasi negara yang mengubah status perusahaan negara (mis. Perusahaan Negara → Perum/Perusahaan Perseroan → Persero/ PT). Dalam praktik pemerintahan sektor pertambangan, seringkali terdapat peraturan pemerintahan, keputusan presiden, keputusan menteri, atau peraturan khusus pendirian/pengalihan yang menetapkan badan pengganti. Identifikasi peraturan pengganti yang tepat memerlukan verifikasi arsip.
Catatan penting: dokumen ini sendiri menyatakan pencabutan beberapa peraturan tahun 1961 (PP No. 87, 95, 96, 97/1961 dan SK Menteri No. 2493/M/Perdatam/61). Demikian pula, ketika doktrin hukum dan struktur BUMN berubah pada dekade-dekade berikutnya, PP ini menjadi tidak relevan dan pada akhirnya digantikan/dimodifikasi oleh peraturan yang mengatur bentuk badan usaha negara dan tata kelola BUMN setelahnya.
Peraturan ini sendiri mencatat bahwa dengan berlakunya PP No. 21/1968 dicabut beberapa peraturan tahun 1961 (PP No. 87, 95, 96, 97/1961) dan SK Menteri terkait peleburan proyek. Artinya, PP ini adalah hasil konsolidasi/reorganisasi atas peraturan-peraturan sebelumnya pada tahun 1961.
Setelah 1968 terjadi serangkaian perubahan administratif dan hukum pada pengelolaan perusahaan negara serta pembaruan ketentuan BUMN/Badan Usaha yang pada akhirnya menyebabkan norma-norma dalam PP ini ditiadakan atau dialihkan ke instrumen hukum yang lebih baru.
Peraturan ini dibuat dalam rangka merapikan struktur dan prosedur kerja perusahaan-perusahaan tambang timah dan untuk meningkatkan produksi sesuai Instruksi Presiden No. 17 Tahun 1967.
Tujuan pokoknya adalah membentuk satu entitas negara (P.N. Tambang Timah) yang mengumpulkan semua kegiatan pengurusan dan pengusahaan bahan galian timah agar lebih efisien, menghasilkan devisa dan rupiah bagi negara, serta memberi kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia.
Hak: P.N. Tambang Timah diberikan status badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan timah di dalam dan luar pengadilan (wakil oleh Direksi); hak mengadakan kontrak dengan pihak lain dengan pengawasan sesuai ketentuan.
Kewajiban: Melaksanakan kegiatan eksplorasi hingga pemasaran; menyusun anggaran dan laporan tahunan; mematuhi ketentuan akuntansi dan pemeriksaan; menyisihkan penggunaan laba sesuai persentase yang diatur (contoh: dana pembangunan umum 25%, pengembangan perusahaan 30%, cadangan 20%, dsb.).
Tata kelola SDM: Pengangkatan dan pemberhentian Direksi oleh Presiden atas usul Menteri, pembatasan konflik kepentingan, larangan merangkap jabatan tanpa izin, serta tanggung jawab pegawai atas kerugian perusahaan.
Alasan utama pencabutan/ketidakberlakuan bersifat struktural dan normatif: perubahan kebijakan tata kelola BUMN, konversi bentuk badan usaha negara (dari P.N. ke Perum/Persero/ PT), modernisasi hukum perusahaan negara, serta pembaruan peraturan sektoral pertambangan yang menyesuaikan kondisi ekonomi dan regulasi nasional pada dekade-dekade sesudahnya.
Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan bentuk badan usaha dengan kebutuhan efisiensi, transparansi akuntabilitas, kemampuan bersaing, serta tata kelola yang sejalan dengan praktik kenegaraan dan peraturan perusahaan yang lebih baru.
Perubahan bentuk hukum: Peralihan fungsi dan aset ke badan pengelola/pengganti (Perum/Persero/ PT) mengubah tata kelola, akuntabilitas, dan mekanisme pelaporan.
Pengaruh pada SDM: Pegawai yang semula di bawah hukum P.N. dapat mengalami pengalihan status ke entitas baru, perubahan mekanisme pengangkatan/pemberhentian, dan penyesuaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai aturan pengganti.
Dampak kontraktual: Kontrak-komtrak lama umumnya dilanjutkan dengan ketentuan transisi atau disesuaikan oleh pengganti; beberapa kontrak dapat dinegosiasi ulang.
Dampak pengawasan: Pengawasan yang semula dilakukan oleh Departemen dan Badan Pemeriksa Keuangan beralih/terintegrasi dengan mekanisme pengawasan bagi BUMN modern dan aturan pasar modal apabila bertransformasi menjadi perusahaan terbuka.
Catatan: Untuk mengetahui dampak spesifik terhadap kewajiban tertentu atau individu tertentu diperlukan penelusuran peraturan pengganti dan dokumen transisi resmi.
PP ini sendiri memuat ketentuan peleburan entitas-entitas lama ke dalam P.N. Tambang Timah (Pasal 1 ayat (2) dan (3)): semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan beralih kepada P.N. Tambang Timah. Pola serupa biasanya diterapkan pada transisi berikutnya ketika status perusahaan diubah.
Pada saat selanjutnya peraturan pengganti diterbitkan, ketentuan peralihan biasanya mencakup pengalihan aset, liabilitas, pegawai, kontrak, dan kewajiban pajak/sosial ke entitas pengganti.
Transisi umumnya dilakukan dengan Keputusan Pemerintah/Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengatur konversi bentuk badan hukum; peraturan pengganti menetapkan mekanisme teknis pemindahan aset dan kewajiban, penetapan neraca pembukaan, serta kewenangan baru Direksi/BOD entitas pengganti.
Pelaksanaan transisi biasanya memerlukan penetapan neraca pembukaan oleh akuntan negara atau auditor yang ditunjuk dan persetujuan pejabat berwenang (Menteri/Pemerintah) untuk memastikan kontinuitas operasional.
Hak dan kewajiban yang timbul selama berlakunya PP No. 21/1968 umumnya tidak hapus otomatis; mereka dialihkan kepada entitas pengganti kecuali diatur lain. Ini termasuk kewajiban pembayaran, tanggung jawab kontraktual, kewajiban perpajakan, dan kewajiban ganti rugi atas perbuatan yang terjadi sebelumnya.
Hak-hak karyawan (gaji, masa kerja, hak pensiun) biasanya dipertimbangkan dalam ketentuan transisi, tetapi formulasi rinci bergantung pada peraturan pengganti dan kebijakan konversi.
Perkara perdata, administratif, atau pidana yang muncul semasa berlakunya peraturan tetap dapat dilanjutkan terhadap pihak yang relevan (entitas lama atau pengganti) berdasarkan ketentuan transisi. Dalam praktik, pengganti biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk melanjutkan penyelesaian perkara civil/administratif yang berkaitan dengan aset atau kontrak yang dialihkan.
Untuk perkara pidana yang melibatkan individu (mis. korupsi, penggelapan), proses hukum berjalan sesuai ketentuan pidana dan tidak otomatis terhapus oleh perubahan peraturan organisasi; penuntutan dan eksekusi sanksi mengikuti aturan acara pidana yang berlaku.
Rekomendasi praktis: Untuk kasus tertentu (kontrak, tuntutan, atau status pegawai), telusuri peraturan pengganti dan Keputusan Menteri/Keputusan Presiden yang mengatur transformasi P.N. Tambang Timah agar mendapatkan ketentuan peralihan resmi dan tanggal efektif yang sah.
Administratif dan Kepegawaian: Pemberhentian anggota Direksi, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat jika terdapat tindakan yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan negara (Pasal 8). Pemberhentian sementara juga diatur selama proses pembelaan.
Perdata / Ganti Rugi: Kewajiban pegawai untuk mengganti kerugian akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian (Pasal 13). Ketentuan ganti rugi diatur sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Hukum Pidana: Tindakan pidana seperti penggelapan atau penyalahgunaan jabatan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan pidana umum; dalam konteks pemberhentian direksi, pemberhentian tidak dengan hormat dapat terjadi bila tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 8 ayat (3)).
Pengawasan Keuangan: Pertanggungjawaban keuangan dan administrasi tunduk pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan / Direktorat Akuntan Negara dengan kemungkinan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan atau pegawai yang bertanggung jawab.
Sanksi atas perbuatan yang terjadi pada masa berlakunya PP ini tetap dapat ditegakkan walaupun peraturan pokoknya dicabut, selama proses hukum/administratif telah dimulai atau dasar hukumnya tetap berada dalam ketentuan umum (hukum pidana, hukum perdata, ketentuan akuntansi negara, dan peraturan transisi).
Pelaksanaan sanksi administratif yang spesifik bagi jabatan (mis. pemberhentian oleh Presiden atas usul Menteri) akan bergeser kepada mekanisme pengangkatan/pemberhentian yang ditetapkan oleh peraturan pengganti.
Perkara sanksi/tuntutan yang belum selesai pada saat pencabutan umumnya diteruskan ke entitas pengganti atau dilanjutkan oleh instansi penegak hukum yang relevan. Jika masalah menyangkut kerugian negara, penyelesaiannya dapat tetap diproses melalui mekanisme perdata, administrasi keuangan negara, atau perkara pidana, sesuai sifat pelanggaran.
Untuk kepastian mengenai status sanksi tertentu (mis. klaim ganti rugi terhadap pegawai atau tuntutan pidana terhadap mantan pengurus), perlu ditelaah dokumen pengganti, putusan pengadilan yang terkait, dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kesimpulan singkat: Sanksi yang diatur oleh PP No. 21/1968 berlaku untuk perbuatan yang terjadi pada masa berlakunya dan tidak otomatis hilang karena pencabutan; pelaksanaan dan kelanjutan sanksi bergantung pada ketentuan transisi dan peraturan pengganti serta pada proses hukum yang relevan.