For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Belitung

Also known as: PP 95/1961 · PP No. 95 Tahun 1961 · PP Nomor 95 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Belitung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1961 adalah Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Belitung yang ditetapkan pada 17 April 1961 dan berlaku surut sejak 1 Januari 1961 (Pasal 26).

  • Tidak ada keterangan pencabutan dalam teks dokumen ini. Naskah yang disampaikan tidak memuat ketentuan pencabutan atau tanggal berlakunya pencabutan. Oleh karena itu, informasi tentang kapan persisnya peraturan ini dicabut atau dihentikan keberlakuannya tidak dapat ditentukan hanya dari dokumen ini.

  • Peraturan pengganti / pengaturan selanjutnya: dokumen ini tidak menyebutkan peraturan yang menggantikan. Berdasarkan praktik administrasi negara dan sejarah pengelolaan BUMN di Indonesia, lembaga negara/entitas yang semula berbentuk "Perusahaan Negara (PN)" pada periode awal kemerdekaan kerap mengalami perubahan bentuk hukum (mis. konversi menjadi Perum/Perusahaan Umum, Persero/ Perseroan Terbatas) atau digabungkan/dinaikkan statusnya melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, atau Undang‑Undang kemudian. Namun, tanpa verifikasi terhadap Lembaran Negara/Berita Negara atau dokumen administrasi BUMN/Departemen terkait, tidak dapat dipastikan peraturan atau keputusan mana yang secara formal mencabut atau menggantikan PP ini.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut: dalam teks yang diberikan tidak terdapat pasal amandemen atau riwayat perubahan. Oleh sebab itu, tidak dapat dipastikan adanya perubahan formal terhadap PP Nomor 95 Tahun 1961 sampai saat pencabutan (jika ada) tanpa penelusuran arsip resmi (Lembaran Negara / Berita Negara / Keputusan Presiden / Peraturan Pemerintah selanjutnya).

Catatan penting: Analisis ini menegaskan status INACTIVE/SEBAGAI SEJARAH. Untuk kepastian administratif (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, atau penyesuaian hukum selanjutnya) perlu pengecekan ke sumber resmi: Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah terkait BUMN, serta arsip Kementerian BUMN atau Departemen/ Kementerian yang menangani pertambangan pada masa bersangkutan.

Isi Kebijakan Historis
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu:

    • Dokumen menyatakan tujuan pembentukan perusahaan negara untuk melaksanakan Undang‑Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan untuk mendirikan suatu Perusahaan Negara dalam bidang pertambangan (Menimbang huruf a dan b).

    • Secara eksplisit tujuan ekonomis‑sosial dicantumkan: turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, mengutamakan kebutuhan rakyat, serta semangat kerja menuju masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual (Pasal 5).

  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Hak Perusahaan sebagai badan hukum untuk melakukan usaha pertambangan dan kegiatan turunannya di Pulau Belitung (Pasal 2, Pasal 6).

    • Kewajiban administrasi dan akuntansi: penyusunan anggaran tahunan, pelaporan berkala dan perhitungan tahunan (neraca dan rugi‑laba) yang harus dikirim kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 19–21).

    • Kewajiban pengalokasian laba: persentase tertentu untuk dana pembangunan, cadangan umum, ganti rugi, dana khusus (Pasal 22) dan ketentuan pengelolaan cadangan.

    • Kewajiban iuran/pembayaran jasa kepada BPU sesuai ketentuan (Pasal 15).

    • Kewajiban pertanggungjawaban pegawai atas kerugian perusahaan dan mekanisme tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri (Pasal 16).

    • Hak Direksi mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan dan hak untuk menetapkan kebijakan perusahaan, serta hak untuk meminta persetujuan Menteri pada hal‑hal tertentu (Pasal 12–13, Pasal 19 ayat (1)).

    • Kewenangan Menteri untuk menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi atas usul Menteri kepada Presiden (Pasal 11).

  • Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis Historis dan Hukum):

    Teks ini sendiri tidak memuat alasan pencabutan. Namun secara umum, peraturan semacam ini menjadi tidak berlaku karena satu atau beberapa sebab berikut (analisis kontekstual):

    • Perubahan tata cara pengelolaan perusahaan negara dan restrukturisasi BUMN di tingkat nasional (pergantian bentuk hukum PN menjadi Perum/Perusahaan Umum, Persero/ Perseroan Terbatas, atau privatisasi),

    • Perubahan kebijakan pertambangan dan peraturan sektor mineral/energi yang memerlukan penyesuaian bentuk kelembagaan dan kewenangan,

    • Pencabutan/ penggantian oleh Peraturan Pemerintah / Keputusan Presiden / Undang‑Undang yang menetapkan status hukum baru atau penggabungan entitas tersebut.

  • Dampak Pencabutan (dari sudut hukum dan praktik):

    • Perubahan bentuk hukum perusahaan (mis. dari PN menjadi bentuk lain) akan berimplikasi pada tata kelola, mekanisme pengangkatan Direksi, aturan anggaran, dan pengawasan (perubahan ketentuan administratif dan pelaporan).

    • Perpindahan hak dan kewajiban, aset dan liabilitas kepada entitas pengganti; kontrak dan perjanjian pihak ketiga dapat dilanjutkan, dinegosiasikan ulang, atau diakhiri sesuai ketentuan pengalihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti.

    • Hak pegawai: status kepegawaian, tunjangan, dan pensiun dapat terpengaruh tergantung ketentuan peralihan; perlindungan hukum terhadap klaim ganti rugi masa lalu tetap dapat ditegakkan menurut hukum yang berlaku.

    • Dampak operasional dan ekonomi: perubahan dapat memengaruhi kegiatan penambangan di lokasi yang disebutkan (Pulau Belitung) termasuk izin, pembagian hasil, dan kontribusi fiskal.

  • Catatan Praktis: Untuk memahami alasan pencabutan yang spesifik dan dampaknya secara rinci pada PN Tambang Timah Belitung, perlu penelitian lanjutan pada peraturan pengganti, Keputusan Presiden, dokumen transformasi BUMN, akta pemindahan aset, serta arsip Lembaran/Berita Negara yang memuat tindakan administratif berikutnya.

Ketentuan Peralihan (Analisis Transisi dari Peraturan Ini)
  • Ketentuan peralihan yang tercantum dalam dokumen saat pendirian:

    • Pasal 1 ayat (2) mengatur peralihan hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan serta usaha dari PT Pertambangan Timah Belitung kepada PN Tambang Timah Belitung pada saat pendirian—menunjukkan bahwa peralihan aset/ kewajiban telah diatur saat pembentukan awal.

    • Pasal 23 menyatakan bahwa pembubaran dan penunjukan likuidator diatur dengan Peraturan Pemerintah dan bahwa semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi menjadi milik Negara; pertanggungjawaban likuidator dilakukan kepada Menteri.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti umumnya dilakukan (analisis praktis bila terjadi pencabutan):

    • Pencabutan atau penggantian umumnya diikuti dengan peraturan pengganti yang secara tegas mengatur mekanisme peralihan: penetapan entitas pengganti, pemindahan aset dan liabilitas, status pegawai, kesinambungan kontrak, dan penyelesaian klaim yang sedang berjalan.

    • Jika entitas dilanjutkan dalam bentuk badan hukum lain (mis. Persero/Perum), biasanya dibuat akta pemindahan, perjanjian penyerahan/penggabungan, serta keputusan administrasi yang dipublikasikan di Lembaran/Berita Negara.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Kewajiban kontraktual yang belum selesai umumnya tetap mengikat pihak penerus (successor liability) kecuali diatur lain oleh peraturan pengganti atau disepakati dengan kreditur/pihak kontrak.

    • Tuntutan ganti rugi, tanggung jawab pidana/administratif atas perbuatan yang terjadi pada masa berlakunya PP ini tetap dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku ketika perbuatan itu terjadi.

    • Kewajiban fiskal dan pelaporan yang belum terselesaikan akan mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai peraturan perpajakan dan ketentuan akuntansi yang berlaku terhadap entitas pengganti.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara litigasi atau administratif yang dimulai saat PP ini masih berlaku umumnya dilanjutkan terhadap entitas penerus atau terhadap negara sesuai aturan pengalihan; pengadilan dan badan administrasi akan melihat siapa subjek hukum yang relevan setelah peralihan.

    • Apabila ada kewenangan khusus (mis. laporan ke BPK, pemeriksaan akuntan), bukti dan dokumen perusahaan sebagaimana diatur Pasal 16 ayat (5) dapat dipindahkan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Pelaksanaannya (praktis): Untuk kepastian peralihan: cari Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden/akta notaris atau pemberitahuan resmi di Lembaran/Berita Negara yang mengatur konversi/pencabutan; periksa daftar aset, daftar pegawai, perjanjian yang relevan, serta dokumen litigasi/administratif yang belum selesai.

Penegasan: Uraian di atas bersifat historis dan normatif umum; mekanisme peralihan konkret bergantung pada peraturan pengganti yang sesungguhnya (yang tidak tercantum dalam teks ini).

Sanksi Historis
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku menurut teks PP:

    • Ganti rugi perdata: Pasal 16 ayat (1) mewajibkan semua pegawai (termasuk anggota Direksi dalam kedudukan sebagai pegawai apabila tidak bertanggung jawab atas penyimpanan uang/dokumen tertentu) untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian yang langsung/ tidak langsung merugikan Perusahaan.

    • Penerapan ketentuan tuntutan ganti rugi bagi pegawai tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri (Pasal 16 ayat (2)).

    • Pemberhentian tidak dengan hormat: Pasal 11 ayat (3) menyebut bahwa pemberhentian karena pelanggaran pidana yang memuat unsur pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat (sanksi administratif/kepegawaian).

    • Pemberhentian sementara: Pasal 11 ayat (5) memungkinkan Menteri memberhentikan sementara anggota Direksi selama proses pemeriksaan atau penentuan status, dengan batas waktu tertentu.

    • Tidak tercantum sanksi pidana khusus dalam Peraturan Pemerintah ini selain rujukan bahwa pelanggaran yang juga merupakan tindak pidana dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat; pelanggaran pidana ditangani menurut KUHP atau peraturan pidana lain yang relevan.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Sanksi administratif dan perdata yang timbul dari perbuatan yang terjadi saat PP ini masih berlaku umumnya tetap dapat ditegakkan meskipun peraturan pencetusnya telah dicabut—klaim ganti rugi, tindakan disipliner dan proses pidana yang relevan tidak otomatis gugur kecuali diatur pencabutan atau amnesti yang bersifat khusus.

    • Jika entitas dilanjutkan ke badan hukum pengganti, pelaksanaan sanksi dan klaim dapat diteruskan terhadap penerusnya (successor) atau terhadap individu yang bersangkutan tergantung pada ketentuan pengalihan hak dan kewajiban.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Perkara perdata (mis. tuntutan ganti rugi) dan perkara pidana yang berasal dari periode berlakunya PP ini tetap harus diselesaikan menurut prosedur hukum yang berlaku; pihak‑pihak berkepentingan harus memastikan apakah terdapat peraturan pengganti yang mengatur mekanisme penyelesaian khusus atau penyerahan perkara kepada entitas penerus.

    • Rekomendasi praktis: untuk menindaklanjuti kasus sanksi yang masih berjalan, periksa akta pengalihan, keputusan pembentukan atau pembubaran entitas, dan pemberitahuan resmi di Lembaran/Berita Negara. Selain itu, kaji apakah ada aturan amnesti atau relaksasi hukum yang relevan pada masa transisi.

Penutup: Sanksi yang diatur dalam PP Nomor 95 Tahun 1961 kebanyakan bersifat administratif dan perdata (ganti rugi, pemberhentian). Penegakan sanksi terhadap perbuatan pada masa berlakunya peraturan tetap dapat dilakukan meskipun peraturan tersebut kini tidak berlaku, kecuali ada ketentuan hukum baru yang secara tegas membatalkan hak penuntutan atau memberikan pengampunan. Untuk kepastian perkara individual, perlu penelitian arsip perkara dan peraturan pengganti.