For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Timah Negara

Also known as: PP 87/1961 · PP No. 87 Tahun 1961 · PP Nomor 87 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Timah Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INAKTIF). Analisis berikut disusun dengan penekanan bahwa semua uraian berkaitan dengan isi historis Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1961 dan bukan ketentuan yang saat ini berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak terdapat ketentuan pencabutan dalam teks asli Peraturan Pemerintah ini. Dengan demikian, tanggal pencabutan formal tidak dapat ditentukan hanya dari dokumen yang diberikan.

  • Namun secara historis, struktur tata kelola dan status hukum Perusahaan-Perusahaan Negara di Indonesia mengalami beberapa kali reorganisasi (pembentukan Persero/Perum, konversi menjadi PT, dan perubahan regulasi BUMN serta sektor pertambangan). Karena itu praktik menempatkan peraturan ini sebagai tidak berlaku sejalan dengan penggantian pengaturan kelembagaan dan pengalihan aset ke entitas baru.

  • Keterangan penting: Untuk kepastian formal tanggal dan instrumen pencabutan/penggantian (mis. Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden/Undang-undang yang mencabut atau menggantikan ketentuan ini), perlu verifikasi pada sumber resmi: Lembaran Negara, JDIH Kementerian Hukum dan HAM, atau Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Secara substantif, ketentuan tentang pengelolaan Perusahaan-Perusahaan Negara di bidang pertambangan timah kemudian diatur ulang melalui langkah-langkah kebijakan dan regulasi yang menyusun ulang BUMN dan entitas pertambangan (mis. pembentukan badan usaha berbentuk Persero/Perum/PT serta peraturan sektoral tentang tambang).

  • Catatan: Dokumen ini kemungkinan fungsi/ketentuannya telah diambil alih oleh pengaturan pembentukan dan pengelolaan entitas negara yang lebih baru (mis. peraturan pembentukan PT Timah (Persero) atau peraturan BUMN), namun penunjukan peraturan pengganti yang spesifik harus dikonfirmasi dengan penelusuran peraturan lanjutan pada sumber resmi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks yang disediakan tidak tercantum amandemen atau perubahan hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1961.

  • Secara umum, sebelum menjadi inaktif, ketentuan ini berfungsi sebagai dasar pembentukan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) untuk Perusahaan-Perusahaan Tambang Timah Negara. Setiap perubahan substansial kemungkinan terjadi melalui peraturan pelaksana, keputusan menteri/presiden, atau peraturan berikutnya yang mengatur Perusahaan Negara secara umum.

  • Untuk riwayat formal amandemen diperlukan penelusuran Lembaran Negara dan lembaran perubahan peraturan (tidak tersedia dalam dokumen ini).

Isi Kebijakan Historis
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terkait pengelolaan Perusahaan Negara, khususnya di bidang pertambangan timah, dengan tujuan membentuk suatu badan yang menyelenggarakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam pengurusan perusahaan-perusahaan negara agar tujuan pembangunan ekonomi terpimpin tercapai.

  • Tujuan eksplisit tercantum pada Pasal 5: mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin, mengutamakan kebutuhan rakyat, dan membina kesejahteraan material dan spiritual masyarakat.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban B.P.U./Direksi: mengatur kerja sama antaperusahaan, mengawasi dan menyelenggarakan sebagian tugas penguasaan dan pengurusan perusahaan negara, menyusun anggaran, menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri, serta menentukan kebijakan perusahaan.

  • Hak B.P.U./Direksi: status badan hukum, mewakili perusahaan di dalam/luar pengadilan, menetapkan kebijakan dan mewajibkan perusahaan-perusahaan berada dalam lingkungannya untuk mematuhi keputusan kerja sama/koordinasi.

  • Kewajiban Perusahaan-perusahaan negara yang berada di bawah B.P.U.: memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut ketentuan Direksi dan menyelenggarakan administrasi serta pelaporan sesuai perintah Menteri.

  • Ketentuan kepegawaian dan pengangkatan: pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi oleh Presiden atas usul Menteri; pengaturan pegawai sesuai peraturan kepegawaian yang disetujui Menteri.

  • Kewajiban keuangan: penyusunan anggaran dan perhitungan tahunan, pengalokasian laba menurut ketentuan Pasal 23 (pembentukan dana pembangunan, cadangan umum, dll.).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Transformasi struktur kelembagaan BUMN: Sejak 1960-an pemerintah Indonesia melakukan beberapa kali reorganisasi terhadap perusahaan negara, termasuk konversi banyak Perusahaan Negara menjadi bentuk Persero/Perum atau PT serta pembentukan regulasi baru yang menyatukan pengelolaan BUMN di bawah kerangka hukum yang lebih modern. Perubahan kebijakan ini umumnya menyebabkan ketentuan sektoral spesifik seperti PP ini tidak lagi relevan atau dicabut.

  • Perubahan hukum sektoral dan korporatisasi: Perkembangan kerangka hukum pertambangan dan tata kelola perusahaan negara (pengaturan perizinan pertambangan, pengelolaan sumber daya alam, dan penguatan pengawasan BUMN) membuat ketentuan historis digantikan oleh aturan baru.

  • Kurangnya kesesuaian dengan praktik modern: Ketentuan seperti larangan merangkap jabatan, pembagian laba dengan persentase tetap, dan struktur direksi yang sangat spesifik menjadi kurang sesuai dengan praktik korporasi modern dan regulasi baru yang memberi fleksibilitas lebih besar.

Dampak Pencabutan
  • Pengalihan aset dan fungsi: Aset, wewenang, dan tanggung jawab yang sebelumnya diatur dalam PP ini kemungkinan besar dialihkan ke entitas pengganti (mis. Persero/Perum/PT sektor tambang) atau diatur oleh peraturan baru yang mengelompokkan BUMN secara nasional.

  • Kepastian hukum dan harmonisasi: Pencabutan memungkinkan harmonisasi aturan dengan kerangka hukum nasional yang lebih baru sehingga mengurangi dualisme regulasi dan menyesuaikan mekanisme pengawasan, pengelolaan keuangan, dan tata kelola korporasi.

  • Dampak terhadap pegawai dan manajemen: Pengalihan dapat menimbulkan perubahan status kepegawaian, mekanisme remunerasi, dan tanggung jawab hukum; sering kali diatasi melalui ketentuan peralihan khusus oleh peraturan pengganti.

Ketentuan Peralihan Historis dan Praktik Transisi
Ketentuan Peralihan saat Dicabut
  • Dalam teks PP No. 87/1961 sendiri peralihan langsung sebagai akibat pencabutan tidak diatur karena dokumen asli tidak memuat ketentuan pencabutan. Oleh karena itu ketentuan peralihan formal harus dicari pada peraturan yang secara eksplisit mencabut atau menggantikan peraturan ini.

  • Praktik umum saat peraturan sektoral dicabut: peraturan pengganti menetapkan klausul peralihan yang mengatur pengalihan aset, pegawai, kontrak, dan kewajiban hukum ke entitas penerus.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Pengalihan aset dan kewajiban: Aset perusahaan dan kewajiban hukum biasanya dipindahkan ke entitas pengganti melalui ketentuan eksplisit (peraturan pemerintah, keputusan presiden, atau akta pembentukan entitas baru).

  • Penataan pegawai: Pegawai dapat dialihkan menurut skema konversi (mis. menjadi pegawai perseroan), mendapatkan hak-hak tertentu saat transisi, atau diatur secara khusus oleh ketentuan peralihan yang menyertai peraturan pengganti.

  • Lanjutan kontrak dan kewajiban pihak ketiga: Kontrak yang belum selesai umumnya berlanjut dan pelaksanaannya diserahkan ke entitas penerus, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan pengganti.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban kontraktual terhadap pihak ketiga, kewajiban fiskal (pajak), kewajiban pembayaran ganti rugi yang telah timbul, dan tuntutan hukum biasanya tetap berlaku dan harus diselesaikan oleh entitas penerus atau oleh negara sesuai ketentuan peralihan.

  • Hak atas aset hasil operasi dan klaim atas pembayaran yang belum terbayar umumnya dilanjutkan ke entitas pengganti kecuali dinyatakan sebaliknya.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara perdata atau administratif yang belum selesai pada saat pencabutan biasanya diteruskan oleh pihak yang menggantikan secara hukum (entitas baru atau negara). Penanganan pidana terhadap tindakan individu tetap dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

  • Rekomendasi praktis: setiap pihak yang terlibat dalam sengketa historis perlu memeriksa akta peralihan, keputusan pencabutan, dan peraturan pengganti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum setelah transisi.

Sanksi Historis (saat peraturan BERLAKU)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Sanksi Administratif terhadap Direksi dan Pegawai: Pemberhentian anggota Direksi oleh Pemerintah atas dasar: permintaan sendiri, tindakan yang merugikan Perusahaan, tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara, atau meninggal dunia (Pasal 11). Pemberhentian karena pelanggaran pidana dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

  • Tuntutan Ganti Rugi (Perdata/Administratif): Pasal 16 mensyaratkan pertanggungjawaban ganti rugi dari pegawai (termasuk anggota Direksi) yang karena tindakan melawan hukum atau kelalaian menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan. Ketentuan ganti rugi bagi pegawai mengikuti aturan ganti rugi pegawai negeri yang relevan.

  • Sanksi lain: Tidak ada ketentuan pidana spesifik dalam teks ini selain rujukan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dapat terjadi ketika pelanggaran bersifat pidana. Pelanggaran terhadap undang-undang pidana umum tetap dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan hukum pidana yang berlaku.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Secara umum, pencabutan peraturan tidak menghapus keberadaan kewajiban atau klaim yang telah timbul selama masa berlakunya peraturan tersebut. Tuntutan ganti rugi yang sudah diajukan atau sedang berjalan biasanya tetap dapat dilanjutkan terhadap orang atau entitas yang bertanggung jawab pada saat kejadian.

  • Namun mekanisme penegakan administrasi (mis. prosedur pemberhentian, pembebanan ganti rugi administratif) mungkin disesuaikan atau dialihkan ke kerangka hukum pengganti sehingga pelaksanaan sanksi administratif dapat dilakukan berdasarkan peraturan baru.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Perkara ganti rugi perdata, proses administratif pemberhentian, dan proses pidana yang timbul sebelum pencabutan umumnya diselesaikan menurut hukum dan prosedur yang berlaku pada saat tindakan dilakukan, kecuali peraturan pengganti menentukan ketentuan transisi berbeda.

  • Untuk kepastian pelaksanaan dan penagihan ganti rugi yang masih berlangsung diperlukan rujukan ke akta peralihan/pencabutan resmi dan peraturan pengganti yang memuat ketentuan transisi serta entitas yang menjadi pihak yang bertanggung jawab.

Catatan Penutup: Analisis ini menyajikan gambaran historis dan konseptual mengenai isi dan implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1961 dalam konteks bahwa peraturan tersebut sekarang tidak berlaku. Untuk penentuan status hukum yang definitif (tanggal pencabutan, peraturan pengganti spesifik, dan penyelesaian perkara/sanksi yang masih berjalan), disarankan melakukan penelusuran dokumen resmi (Lembaran Negara, Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden selanjutnya, Keputusan Menteri terkait, dan database JDIH) atau konsultasi dengan unit hukum Kementerian Hukum dan HAM/Arsip Nasional.