on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka
Also known as: PP 96/1961 · PP No. 96 Tahun 1961 · PP Nomor 96 Tahun 1961
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka yang mulai berlaku surut sejak 1 Januari 1961 menurut Pasal 26, namun saat ini tidak lagi berlaku.
Dalam teks yang disediakan tidak tercantum ketentuan pencabutan. Dengan kata lain, dokumen asli tidak memuat tanggal pencabutan. Status "TIDAK BERLAKU" ditetapkan berdasarkan penelitian lanjutan administrasi perundang‑undangan yang menunjukkan adanya perubahan organisasi dan status badan usaha negara di bidang pertambangan sejak dekade berikutnya. Untuk memastikan tanggal pencabutan formal dan peraturan yang mencabutnya, perlu verifikasi terhadap publikasi resmi (Lembaran Negara/Berita Negara) yang memuat alat bukti pencabutan atau peraturan pengganti.
Berdasarkan perkembangan hukum tata usaha negara dan kebijakan pembentukan serta transformasi badan usaha milik negara, ketentuan pendirian dan pengaturan operasional PN Tambang Timah Bangka pada akhirnya menjadi bagian dari rangka transformasi korporasi pertambangan negara. Secara historis fungsi dan aset Perusahaan Negara di sektor timah kemudian diadministrasikan/diintegrasikan ulang melalui peraturan/perubahan status badan usaha negara (mis. perubahan bentuk hukum, penggabungan, atau konversi menjadi Persero/Perseroan Terbatas/entitas lain). Namun, dokumen ini sendiri tidak mencantumkan penggantinya secara eksplisit. Untuk kepastian identifikasi peraturan pengganti, dianjurkan menelusuri:
Dalam teks Peraturan Pemerintah No. 96/1961 tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan. Untuk riwayat perubahan formal sebelum dinyatakan tidak berlaku, harus diperiksa daftar perubahan yang tercantum pada penerbitan resmi (Lembaran Negara) dan database hukum nasional. Jika terdapat peraturan pelaksana, keputusan Menteri atau peraturan pengganti sebelum pencabutan, hal tersebut akan tercantum pada publikasi resmi tersebut.
Catatan penting: Analisis ini bersifat historis dan indikatif. Konfirmasi formal mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan riwayat amandemen harus didapatkan dari arsip Lembaran Negara/Berita Negara atau basis data perundang‑undangan resmi Republik Indonesia.
Penegasan historis: ringkasan berikut menjelaskan tujuan, kewajiban, hak dan dampak pada masa berlakunya peraturan ini.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
Dampak Pencabutan (secara umum/historis)
Catatan: Penyebab pencabutan dan dampak tepatnya bergantung pada isi peraturan pengganti dan keputusan administratif yang melaksanakan pengalihan; untuk penilaian final diperlukan rujukan pada peraturan pencabut/pengganti yang memuat ketentuan peralihan secara spesifik.
Penegasan historis: berikut adalah ketentuan peralihan yang tercatat di dalam atau yang relevan secara hukum ketika Peraturan Pemerintah ini diterapkan dan ketika kemudian dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan peralihan saat dicabut (ketentuan langsung dari teks):
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (tata laksana umum yang berlaku):
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
Penyelesaian perkara yang belum selesai
Rekomendasi praktik: Untuk kepastian administrasi dan hukum, setiap proses transisi harus merujuk pada peraturan pencabut/pengganti yang memuat ketentuan peralihan rinci (nama entitas penerus, daftar aset dan liabilitas yang dialihkan, pengaturan kepegawaian, serta mekanisme penyelesaian perkara yang berjalan).
Penegasan historis: berikut adalah sanksi yang berlaku ketika peraturan aktif dan status sanksi setelah peraturan dicabut.
Sanksi yang dahulu berlaku
Status sanksi setelah peraturan dicabut
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
Catatan penutup: Untuk kepastian penerapan sanksi historis dan mekanisme penyelesaian perkara yang masih berjalan, diperlukan rujukan langsung pada peraturan yang mencabut atau menggantikan PP No.96/1961 serta dokumen pelaksana (keputusan Menteri/Presiden) yang mengatur pengalihan aset, liabilitas dan personel.