For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 3/1976 · PP No. 3 Tahun 1976 · PP Nomor 3 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:24 Januari 1976Publication Date:24 Januari 1976
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Januari 1976
Publication Date24 Januari 1976
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukum dan struktur organisasi perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Tambang Timah dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan lama. Seluruh saham perusahaan baru dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Menteri Pertambangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Tambang Timah beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Tim likuidasi dibentuk untuk melaksanakan pembubaran Perusahaan Negara Tambang Timah, dengan susunan keanggotaan dari Departemen Pertambangan, Departemen Keuangan, dan Perusahaan Negara Tambang Timah. 3. Pengesahan pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Pertambangan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)