on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 3/1976 · PP No. 3 Tahun 1976 · PP Nomor 3 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukum dan struktur organisasi perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Tambang Timah dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan lama. Seluruh saham perusahaan baru dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Menteri Pertambangan.