on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Also known as: PERPRES 5/2013 · PERPRES No. 5 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc, yang merupakan pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara independen. Hakim Ad Hoc diberikan berbagai hak keuangan dan fasilitas, termasuk tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan. Tunjangan bulanan sudah termasuk pajak penghasilan dan tidak dapat digabung dengan tunjangan jabatan struktural atau fungsional lainnya. Hakim Ad Hoc juga berhak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama bertugas, dan jika fasilitas tersebut belum tersedia, mereka dapat menerima tunjangan perumahan dan transportasi. Uang penghargaan diberikan pada akhir masa jabatan, kecuali jika Hakim Ad Hoc terkena sanksi administratif berat atau pidana. Hak keuangan dan fasilitas ini berlaku sejak pelantikan Hakim Ad Hoc.