on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri
Also known as: PERPRES 23/2008 · PERPRES No. 23 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006, yang mengatur tentang uang kehormatan dan hak-hak lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi Hakim Ad Hoc yang bertugas di pengadilan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri berhak menerima uang kehormatan bulanan sebesar Rp 4.000.000,00, yang sudah termasuk pajak penghasilan. Selain itu, mereka juga berhak atas biaya transportasi dan akomodasi sesuai dengan ketentuan biaya perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. Hakim Karier yang ditugaskan pada Pengadilan Perikanan juga menerima tambahan uang kehormatan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.