For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri

Also known as: PERPRES 87/2010 · PERPRES No. 87 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2010Publication Date:30 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2010
Publication Date30 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja hakim pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri dengan mengatur kembali besarnya uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc. Perubahan ini dilakukan dengan menetapkan besaran uang kehormatan sebesar Rp 7.000.000,00 untuk setiap Hakim Ad Hoc. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan hakim yang bertugas di bidang perikanan.

(-)

(-)