For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: PERPRES 49/2005 · PERPRES No. 49 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juli 2005Publication Date:27 Juli 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 2005
Publication Date27 Juli 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menjamin profesionalisme Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan menetapkan uang kehormatan bagi mereka. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim dalam mengadili tindak pidana korupsi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian uang kehormatan bulanan kepada Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di berbagai tingkatan: Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi. Besaran uang kehormatan bervariasi sesuai dengan tingkat pengadilan, yaitu Rp 10.000.000,00 untuk Tingkat Pertama, Rp 12.000.000,00 untuk Tingkat Banding, dan Rp 14.000.000,00 untuk Tingkat Kasasi. Selain itu, hakim diberikan fasilitas perumahan, transportasi, dan keamanan. Hakim Ad Hoc yang melakukan perjalanan dinas juga mendapatkan biaya transportasi dan akomodasi. Hakim yang menerima uang kehormatan ini tidak berhak atas tunjangan lain yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001.

(-)

(-)