For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial

Also known as: PERPRES 20/2011 · PERPRES No. 20 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 Maret 2011Publication Date:22 Maret 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 2011
Publication Date22 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Hakim Ad Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial dengan mengatur kembali besaran tunjangan yang diterima. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang lebih sesuai bagi Hakim Ad Hoc, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah besaran tunjangan bagi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial. Hakim Ad Hoc di tingkat pertama akan menerima tunjangan sebesar Rp 5.500.000,00, sedangkan di tingkat kasasi akan menerima Rp 12.000.000,00. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan dengan tanggung jawab dan tingkat pengadilan tempat mereka bertugas.

(-)

(-)