For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah Dalam Bentuk Uang

Also known as: Permensos 8/2019 · Permensos No. 8 Tahun 2019 · Permensos Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2019Publication Date:11 Juli 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 723) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1641).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB) dalam bentuk uang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan sumbangan masyarakat agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta untuk mengatasi kekurangan dalam pengaturan sebelumnya.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi sumber penerimaan dan tata kelola hasil pengumpulan sumbangan masyarakat, mekanisme penggunaan, syarat dan tata cara permohonan bantuan, tata cara penyaluran bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pengawasan dan pengendalian. Sumbangan masyarakat dari penyelenggaraan UGB dikategorikan sebagai dana hibah langsung dalam negeri berupa uang dan dikelola sesuai dengan prinsip tidak wajib, tidak mengikat, selektif, tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak teralokasikan jika APBN tidak mencukupi.

Dana hibah langsung digunakan sebagai bantuan sosial untuk penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan/atau masyarakat yang mengalami Risiko Sosial, dengan prioritas pada mereka yang mengalami krisis sosial, ekonomi, politik, dan/atau bencana. Penggunaan dana ini tidak diperbolehkan untuk biaya transportasi umum, sewa peralatan umum, seminar, pembangunan gedung, sarana prasarana, dan gaji pegawai pemerintah/BUMN/BUMD, kecuali dalam kondisi tertentu seperti biaya sewa transportasi udara untuk peninjauan lokasi bencana oleh Menteri Sosial.

Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara permohonan bantuan, yang diajukan oleh perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, atau dinas sosial daerah. Permohonan harus dilengkapi dengan proposal dan surat permohonan, serta rekomendasi dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat. Tata cara penyaluran bantuan melibatkan disposisi dari Menteri Sosial dan unit kerja eselon I, verifikasi oleh satuan kerja eselon II, dan telaahan permohonan bantuan oleh unit kerja eselon I.

(-)

1. Penerima bantuan yang tidak mempertanggungjawabkan dan menyusun laporan realisasi penggunaan bantuan hibah langsung dalam negeri bentuk uang akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penundaan dan penghentian pemberian bantuan, dan/atau permohonan bantuan pada tahap berikutnya tidak diproses.