For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang

Also known as: Permensos 14/2012 · Permensos No. 14 Tahun 2012 · Permensos Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2012Publication Date:12 Juli 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 176 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang yang diterima oleh Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mengelola hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel agar berdaya guna. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan hibah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penerimaan hibah yang berasal dari sumbangan masyarakat, penyelenggara UGB, dan hadiah undian yang tidak diambil. 2. Penggunaan hibah hanya untuk bantuan sosial langsung kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat, atau tidak langsung melalui lembaga kesejahteraan sosial dan dinas sosial. 3. Prosedur perencanaan penggunaan hibah, pengajuan permohonan bantuan, dan persetujuan oleh Menteri Sosial atau pejabat yang berwenang. 4. Tata cara penyaluran dana bantuan dan pengembalian dana hibah kepada penyelenggara UGB dalam kondisi tertentu. 5. Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima bantuan dan pelaporan oleh Direktur Jenderal terkait. 6. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah.

(-)

(-)