Peraturan Menteri Sosial ini mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri dalam Bentuk Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018. Perubahan ini mengatur penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang, yang dapat digunakan untuk bantuan sosial langsung kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat atau melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial, dinas sosial pemerintah daerah provinsi, dan dinas sosial pemerintah daerah kabupaten/kota yang membutuhkan guna terlindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial; biaya transportasi pengiriman bantuan sosial ke lokasi bencana, sewa tempat untuk dijadikan posko penanggulangan bencana, dan sewa peralatan sebagai sarana penunjang dalam penanggulangan bencana; pendampingan terhadap penggunaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang; dan pemantauan dan evaluasi terhadap manfaat penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dan manfaat bantuan sosial. Hibah langsung tidak dapat digunakan untuk biaya operasional, honor tim/panitia, transport yang sudah teralokasikan, sewa peralatan, seminar, lokakarya, dan pembangunan gedung. Risiko sosial meliputi krisis sosial, ekonomi, politik, fenomena alam, dan bencana. Penggunaan hibah langsung dapat dilakukan tanpa menunggu revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.