For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang

Also known as: Permensos 21/2018 · Permensos No. 21 Tahun 2018 · Permensos Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:4 Oktober 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
LocationKementerian Sosial
Effective Date10 Oktober 2018
Publication Date04 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 723)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang. Perubahan tersebut meliputi definisi Risiko Sosial dalam Pasal 1 angka 17, serta penambahan dan perubahan pada Pasal 8 terkait penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang. Secara khusus, ditambahkan ayat (2a) pada Pasal 8 yang memungkinkan penggunaan dana hibah langsung untuk biaya transportasi pengiriman bantuan sosial ke lokasi bencana, sewa tempat posko, dan sewa peralatan penunjang dalam penanggulangan bencana, dalam kondisi darurat jika dana dari APBN/APBD tidak mencukupi. Ayat (6) pada Pasal 8 dihapus. Penggunaan hibah tetap diprioritaskan untuk bantuan sosial langsung kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang rentan, serta bantuan tidak langsung melalui lembaga kesejahteraan sosial dan dinas sosial. Penggunaan hibah tidak diperkenankan untuk biaya operasional, honor, transport, sewa peralatan selain untuk penanggulangan bencana, seminar, dan pembangunan gedung.

(-)

(-)