Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang. Perubahan tersebut meliputi definisi Risiko Sosial dalam Pasal 1 angka 17, serta penambahan dan perubahan pada Pasal 8 terkait penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang. Secara khusus, ditambahkan ayat (2a) pada Pasal 8 yang memungkinkan penggunaan dana hibah langsung untuk biaya transportasi pengiriman bantuan sosial ke lokasi bencana, sewa tempat posko, dan sewa peralatan penunjang dalam penanggulangan bencana, dalam kondisi darurat jika dana dari APBN/APBD tidak mencukupi. Ayat (6) pada Pasal 8 dihapus. Penggunaan hibah tetap diprioritaskan untuk bantuan sosial langsung kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang rentan, serta bantuan tidak langsung melalui lembaga kesejahteraan sosial dan dinas sosial. Penggunaan hibah tidak diperkenankan untuk biaya operasional, honor, transport, sewa peralatan selain untuk penanggulangan bencana, seminar, dan pembangunan gedung.