For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 176 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 176 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang

Also known as: Permensos 176/2011 · Permensos No. 176 Tahun 2011 · Permensos Nomor 176 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2011Publication Date:14 Desember 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePengelolaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
LocationKementerian Sosial
Effective Date19 Desember 2011
Publication Date14 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15/HUK/2009 tentang Pedoman Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang yang diterima oleh Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dana hibah dari masyarakat secara tertib, transparan, dan akuntabel agar berdaya guna bagi kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan hibah yang efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup sumber penerimaan hibah dari sumbangan masyarakat (penyelenggara undian, masyarakat peduli, hadiah undian tak tertebak), yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dan disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bagian dari APBN. Dana hibah ini dimasukkan dalam dokumen anggaran Bendahara Umum Negara dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Sosial sebagai pagu belanja bantuan sosial. Penggunaan hibah ini ditujukan hanya untuk bantuan sosial bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang membutuhkan, baik secara langsung maupun melalui lembaga kesejahteraan sosial, guna melindungi dari resiko sosial (siklus hidup, ekonomi, lingkungan, sosial). Unit Kerja Eselon I mengajukan perencanaan penggunaan dana hibah kepada Menteri Sosial, dengan estimasi kebutuhan mengacu pada tahun sebelumnya dan Rencana Kerja Kementerian Sosial. Permohonan hibah diajukan kepada Menteri Sosial setelah mendapat rekomendasi dari instansi sosial provinsi/kabupaten/kota, dan diproses oleh Unit Kerja Eselon I melalui seleksi, verifikasi, dan telaahan.

(-)

(-)