on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah
Also known as: Permensos 4/2021 · Permensos No. 4 Tahun 2021 · Permensos Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan UGB, mewujudkan penyelenggaraan UGB yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan pengelolaan dana hibah yang berasal dari penyelenggaraan UGB secara tepat sasaran dan akuntabel untuk mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Setiap penyelenggaraan UGB harus memenuhi unsur penyelenggara, produk barang/jasa yang dipromosikan, hadiah yang sudah tersedia dan terbatas, peserta UGB tidak terbatas, jangka waktu terbatas, dan bersifat untung-untungan. Penyelenggaraan UGB yang memenuhi unsur tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial.
Peraturan ini mengatur jenis dan media UGB, yang terdiri dari UGB langsung dan tidak langsung, yang dapat dilakukan secara konvensional atau dalam jaringan. Penyelenggara UGB harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administratif seperti akta pendirian, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki surat izin usaha, NPWP, dan surat keterangan domisili.
Tahapan penyelenggaraan UGB meliputi permohonan izin, penetapan izin promosi, promosi penyelenggaraan UGB, penetapan pemberian izin UGB, penyegelan UGB, penentuan pemenang, dan pelaporan. Permohonan izin UGB diajukan secara tertulis kepada Menteri Sosial melalui sistem dalam jaringan. Penyelenggara UGB wajib membayar biaya permohonan izin dan hibah langsung dalam negeri sebesar minimal 10% dari total nilai hadiah.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hasil penyelenggaraan UGB yang bersumber dari sumbangan masyarakat, termasuk hibah langsung dalam bentuk uang dan barang (Hadiah Tidak Tertebak/Tidak Diambil Pemenang). Hibah langsung digunakan untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan/atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).