For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna

Also known as: Permensos 23/2013 · Permensos No. 23 Tahun 2013 · Permensos Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 2014Publication Date:23 Desember 2013
Pembentukan Lembaga NegaraKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePemberdayaan Karang Taruna
LocationKementerian Sosial
Effective Date20 Januari 2014
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menyatakan bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberdayaan Karang Taruna, dengan tujuan menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan upaya Karang Taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terutama bagi generasi muda. Pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, aktivitas, sarana dan prasarana, serta jejaring kerja Karang Taruna. Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan dan bertugas menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial bersama pemerintah dan masyarakat. Fungsinya meliputi pencegahan masalah sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, peningkatan usaha ekonomi produktif, serta pemeliharaan kesadaran dan tanggung jawab sosial. Peraturan ini juga mengatur keorganisasian, keanggotaan, kepengurusan, mekanisme kerja, dan program kerja Karang Taruna. Pemberdayaan Karang Taruna diklasifikasikan menjadi Karang Taruna Tumbuh, Berkembang, Maju, dan Percontohan, dengan kategori penumbuhan, pengembangan, dan peningkatan. Tahapan pemberdayaan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pendayagunaan berkelanjutan. Sumber daya yang dikelola meliputi sumber daya manusia (pembina, petugas pengelola kegiatan, pendamping, pengurus), serta sarana dan prasarana. Kewenangan diberikan kepada Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna. Koordinasi dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan. Bupati/Walikota dan Gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna.

(-)