Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberdayaan Karang Taruna, dengan tujuan menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan upaya Karang Taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terutama bagi generasi muda. Pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, aktivitas, sarana dan prasarana, serta jejaring kerja Karang Taruna. Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan dan bertugas menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial bersama pemerintah dan masyarakat. Fungsinya meliputi pencegahan masalah sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, peningkatan usaha ekonomi produktif, serta pemeliharaan kesadaran dan tanggung jawab sosial. Peraturan ini juga mengatur keorganisasian, keanggotaan, kepengurusan, mekanisme kerja, dan program kerja Karang Taruna. Pemberdayaan Karang Taruna diklasifikasikan menjadi Karang Taruna Tumbuh, Berkembang, Maju, dan Percontohan, dengan kategori penumbuhan, pengembangan, dan peningkatan. Tahapan pemberdayaan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pendayagunaan berkelanjutan. Sumber daya yang dikelola meliputi sumber daya manusia (pembina, petugas pengelola kegiatan, pendamping, pengurus), serta sarana dan prasarana. Kewenangan diberikan kepada Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pemberdayaan Karang Taruna. Koordinasi dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan. Bupati/Walikota dan Gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna.